Tarik Menarik Subsidi Listrik

Tarik Menarik Subsidi Listrik
Oleh : Ibnu Sabar
*
Setahun sudah Indonesia dan dunia bergelut dengan pandemi yang berlangsung seolah tanpa henti. Dampaknya pun kini berimbas pada sektor sosial, politik, hingga ekonomi.
Berbagai kebijakan telah diupayakan oleh pemerintah, mulai dari menciptakan regulasi-regulasi yang mengedepankan edukasi hingga beragam metode pemberian sanksi.
Pemberian bantuan pada masyarakat yang terdampak pandemi juga telah dilakukan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga subsidi pada sektor-sektor inti masyarakat baik di kawasan perkotaan hingga pedesaan.
Berita yang tampil pada laman media, menampilkan fakta bahwa masyarakat kini dihadapkan dengan dilema.
Di tengah ujian kehidupan berupa bencana alam hingga kecelakaan yang membawa duka mendalam, mereka juga dihadapkan dengan situasi serba sulit yang membuat pusing siang malam.
Mematuhi protokol kesehatan dengan kondisi yang serba terbatas, hingga harus mengambil resiko mencari nafkah di luar rumah agar keluarga tetap bisa bernafas.
Kebutuhan mendasar dalam aktivitas ekonomi maupun kehidupan sehari-hari warga adalah persoalan listrik yang menjadi domain pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kebijakan Work from Home (WFH) dari pemerintah yang memaksa pekerjaan hingga proses pendidikan formal dilakukan dari jarak jauh, membuat konsumsi listrik rumahan meningkat.
Sebagaimana yang dilansir oleh Kompas.com tertanggal 1 Januari 2021, pemerintah melalui PLN pada tahun 2020 mengambil kebijakan yang menyasar pengguna listrik pascabayar 450 VA dan 900 VA serta pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA.
Pada kebijakan ini masyarakat pengguna listrik pascabayar 450 VA mendapatkan diskon 100% dan 50% untuk pengguna pascabayar 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementrian Sosial.
Sementara pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan subsidi 100% tagihan listrik. Ketiga jenis layanan ini dapat dinikmati tanpa batasan waktu selama sebulan penuh. Program ini merupakan stimulus yang disediakan pemerintah untuk menghadapi Pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2020 jutaan masyarakat telah mendapatkan manfaatnya. Pelanggan 450 VA sejumlah 24,16 juta, 900 VA bersubsidi sebanyak 7,87 juta, sementara pelanggan bisnis dan industri kecil sebanyak kurang lebih 459 ribu pelanggan.
Melihat dari data jumlah penerima manfaat tentunya menggambarkan bahwa program ini cukup berhasil menyentuh masyarakat secara langsung dan masyarakatpun terbantu dalam upaya menghadapi situasi sulit di tengah pandemi.
Kabar gembiranya, program subsidi ini kembali diperpanjang hingga Maret 2021. Perpanjangan ini hadir dengan beberapa catatan perubahan, yakni adanya pembatasan waktu penggunaan listrik subsidi dimana masyarakat dengan kategori sebelumnya dapat memanfaatkan waktu selama 720 jam setiap bulannya atau sekitar 324 KwH untuk 450 VA dan 648 KwH untuk 900 VA.
Jika masyarakat melebihi durasi waktu subsidi yang ada, maka dikenakan tarif normal dimana pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah penggunaan daya masing-masing.
Perubahan lainnya adalah untuk pengguna daya 900 VA prabayar akan tetap mendapatkan diskon jika pelanggan terlebih dahulu membeli voucher token listrik dimana subsidi berupa diskon akan diberikan setelah pembelian voucher telah dilakukan oleh pelanggan.
Perubahan kebijakan program stimulus Covid-19 berupa pembatasan ini dilakukan atas hasil evaluasi oleh BPKP dan KPK kepada PLN agar penerapan program ini lebih sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan serta dapat tepat sasaran.
Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian bagi publik, dimana masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi serta regulasi yang transparan dalam proses penerapan program ini di lapangan.
Proses verifikasi dan ekspansi perluasan wilayah penerima manfaat harus dikawal dengan maksimal, apalagi PLN sebagaimana yang telah diwartakan Kompas.com telah bersedia membangun sinergi dengan aparatur pemerintahan terkait bahkan hingga ke level kelurahan atau desa.
Hal ini menjadi cukup penting mengingat aspirasi warga terkait kesulitan ekonomi yang tengah dialami mampu dibantu dengan keberadaan program stimulus ini.
Alasan efektivitas dan efisiensi harus benar-benar dikaji dan dikawal oleh berbagai pihak yang berkepentingan agar semangat pelaksanaannya sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun konsistensi kehadiran di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan dari negara.
Setelah bulan Maret 2021 nanti masyarakat harus bersiap-siap kembali mengencangkan ikat pinggang untuk lebih keras bekerja memenuhi nafkah dan kebutuhan dasar keluarga sembari menanti perkembangan kebijakan dari Pemerintah apakah akan kembali hadir membantu ataukah terjebak di jalan buntu.
Pemberlakuan pembatasan atas keberlanjutan program ini perlu menjadi catatan tersendiri, dimana keterbatasan anggaran barangkali menjadi poin yang sulit dihindari.
Namun di situasi inilah kenegarawanan seorang pemimpin diuji, bahwa pemerintah harus hadir untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan rakyat bukan lagi persoalan untung rugi semata dalam situasi sesulit apapun.
Harapan kita harus tetap menyala, meski tanpa cahaya mesin dan lampu yang bersinar terang. Cukuplah lentera sederhana yang meniadakan gelap dan membuat sebuah keluarga dapat makan bersama di dalam gubuk yang menyimpan segudang asa untuk masa depan Indonesia. Mari tetap fokus dan optimis mengawal cita-cita kemerdekaan Indonesia. Merdeka !
*
Berau, 7 Februari 2021
#IbnuSabar #SubsidiListrik